Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan rekomendasi pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, belum putusan final anggota dewan. Dalihnya, masih ada mekanisme yang harus dijalankan.
Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/1) merekomendasikan pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Pangkalnya, bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu dianggap gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
"Apa disampaikan di Komisi VII itu hanya penyampaian kepada pemerintah berupa desakan. Sementara, di DPR ada mekanisme yang harus dijalankan kalau memang kemudian ingin secara organisasi itu mau mengusulkan [pencopotan Kepala BRIN] kepada Presiden. Jadi, ada mekanismenya," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/2).
Kendati demikian, Dasco menegaskan, rekomendasi Komisi VII DPR dalam RDP tersebut wajib dijalankan BRIN. Selain mengusulkan pencopotan Laksana, Komisi VII DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus atas penggunaan dana BRIN 2022.
"Jadi, apa yang disampaikan kemarin di Komisi VII, menurut saya, suatu dinamika yang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan masalah di BRIN. Jokowi dinilai tidak boleh membiarkan BRIN berjalan seperti sekarang ini karena banyak temuan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Keluhan dari peneliti sudah banyak yang muncul ke publik dan terakhir bahkan terjadi konflik dengan Komisi VII DPR RI," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (1/2).
"Presiden Jokowi harus turun tangan membereskan berbagai permasalahan BRIN ini sebelum terlambat. Presiden jangan membiarkannya berlarut-larut dan semakin terpuruk," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di sisi lain, rekomendasi Komisi VII DPR diapresiasi Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi (MPI). Pangkalnya, sejalan dengan pandangan MPI atas keluhan periset, masyarakat, dan komunitas ilmiah.
"Kami menilai, rekam jejak dan tindak tanduk Kepala BRIN, baik sejak menjadi Kepala LIPI maupun Kepala BRIN, jauh dari nilai-nilai pengelolaan lembaga pemerintah yang profesional dan bertanggung jawab," ungkap juru bicara MPI, Akhmad Farid Widodo, dalam keterangannya.
Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) juga berpandangan sama. Apalagi, pembentukan BRIN dengan meleburkan berbagai lembaga riset yang berbeda memicu masalah.